myspace graphic
_
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (QS.98:5)

Blogger news

~ ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ اطَهُوْرً ~

Selasa, 24 Mei 2011

Artikel Terakhir Ustadzah Yoyoh Yusroh



dakwatuna.com - Kami sajikan artikel Ustadzah Yoyoh Yusroh yang dikirimkan kepada Kami. Tulisan ini mungkin merupakan satu dari beberapa tulisan terakhir beliau yang belum dipublikasikan atau diterbitkan. Semoga tulisan ini mengingatkan kita kepada kebaikan dan ketulusan beliau dalam berjuang dan menyiapkan kematiannya, kapan dan di mana pun berada.

Kematian adalah Sebuah Misteri
Siapa pun manusia di dunia ini, baik ulama, cendikiawan, dokter, psikolog, para normal atau apapun statusnya tidak akan tahu kapan hari, jam, dan tanggal kematiannya. Karena kematian seseorang merupakan hak prerogative Allah SWT yang tidak pernah diumumkan kepada manusia.
Untuk para hamba yang memiliki pemahaman seperti ini, ia akan selalu siaga untuk menghadapi hari kematiannya dengan berbagai amal yang diridhai Allah SWT. Siaga menghadapi kematian melebihi kesiagaan dalam hal lain. Misalnya saat ini banyak orang melakukan siaga bencana, siaga perang, siaga banjir dan siaga-siaga lainnya tapi luput programnya dari siaga kematian. Padahal kematian adalah sebuah misteri, ia akan merenggut siapa saja di dunia ini dengan tidak mengenal usia. Bukan hanya orang tua, tetapi anak muda, remaja bahkan bayi sekalipun dapat meninggal tanpa diprediksi. Kematian juga tidak mengenal apakah orang itu sakit atau sehat, karena terbukti orang yang sehat, segar dan bugar juga bisa mengalami mati mendadak.
Kematian juga tidak selalu dialami seseorang secara sendirian, karena bila Allah SWT menghendaki kematian bisa dialami oleh sebuah komunitas, atau suatu bangsa di suatu daerah , atau suatu wilayah atau suatu negara dalam jumlah yang sangat menakjubkan. Contoh peristiwa gempa bumi di Padang Sumatera Barat atau Tsunami di Aceh dan yang terakhir di Jepang.
Sebagai seorang muslim kematian yang didambakan adalah mati syahid dalam membela agama Allah SWT, mempertahankan hak seperti yang dilakukan oleh saudara kita yang ada di Palestina saat ini dalam melawan Israel yang mengambil tanah mereka, menguasai masjid Al Aqsa dan berbagai hak hidup mereka. Namun karena kematian sebuah misteri tidak semua mereka yang berjuang mendapat karunia syahadah seperti yang di harapkan.
Ada juga yang mengharapkan kematian setelah melakukan ibadah seperti setelah selesai sholat, setelah berbuka puasa atau setelah selesai melaksanakan ibadah haji, atau ibadah-ibadah lainnya. Banyak harapan mereka yang dikabulkan Allah SWT. Rita seorang aktivis dakwah di kota Tangerang teman saya menceritakan bahwa pada bulan Ramadhan tahun 2009 seorang bapak bernama Ahmad ikut shalat tarawih. Setelah selesai shalat dan sedang berdzikir, ia terjatuh dan kemudian meninggal dunia. Cerita lain tentang seorang ibu yang baru selesai berbuka kemudian terjatuh dan segera dilarikan ke rumah sakit. Tak lama kemudian ia meninggal di rumah sakit.
Ada lagi peristiwa yang sangat memilukan. Seorang ibu yang baru selesai menunaikan ibadah haji meninggal di pesawat GA 981. Ketika ia menaiki tangga, pas di anak tangga yang terakhir dekat pintu ia terjatuh dalam posisi duduk. Kebetulan penulis duduk di dekat pintu sehingga terlihat jelas bagaimana ia terjatuh dan dibantu suaminya untuk duduk. Ia terlihat sangat lemah , sehingga dibaringkan dan di gotong oleh teman-temannya sesama jamaah haji dari Solo. Saat digotong dan lewat di hadapan penulis, penulis berdiri dan sempat memegang kakinya yang terasa sangat dingin. Kemudian pramugari melalui pengeras suara menanyakan siapa penumpang yang dokter. Ia mohon bantuannya untuk menolong pasien yang sedang sakit. Ternyata ada dua dokter laki-laki dan perempuan yang siap menolong, kemudian agak ramai mereka mondar mandir karena posisi duduk ibu Hartati-nama ibu itu- di kelas ekonomi agak rumit untuk mendapat bantuan. Akhirnya kebijakan crew pesawat ibu Hartati dipindahkan ke kelas bisnis untuk memudahkan pengurusannya.
Setelah pesawat take-off beberapa menit dan suasana agak tenang, masing-masing petugas duduk kembali ke kursi masing-masing. Penulis mencoba melihat ibu Hartati di tempatnya, ternyata beliau tidur mendengkur di sebelah suaminya. Tidak lama kemudian terlihat suasana yang agak ribut. Ternyata ibu Hartati sudah meninggal. Ia meninggal dalam posisi duduk. Terpikir oleh penulis tidak mungkin selama 9 jam mayat bisa bertahan duduk di kursi. Akhirnya setelah musyawarah dengan crew pesawat jenazah ibu Hartati diletakkan di belakang barisan kursi bisnis terakhir dengan beralaskan plastik. Hal ini menjadi PR bagi penulis untuk memberi masukan kepada pihak penerbangan. Ketika rapat kerja bulan Mei 2010 dengan pengelola maskapai Garuda di komisi VIII yang membincang masalah biaya penerbangan haji, penulis sampaikan kepada Dirut Garuda pak Emir Sattar bahwa penerbangan harus selalu mempersiapkan KIT untuk jenazah berupa kantong mayat, karena sangat mungkin dalam penerbangan jauh atau dekat ada seseorang yang tiba ajalnya. Saat itu beliau mengaminkan, dan mudah-mudahan sekarang sudah direalisasikan.
Itulah kematian yang merupakan hak penuh Allah SWT, yang tidak bisa di duga oleh siapa pun. Ia adalah لا يستاءخرون ساعة ولايستقدمون  Tidak bisa ditunda sedikit pun atau di percepat. Wallahu a’lam bish shawwab.
Madinah Al-Munawwarah, 23 April 2011
Yoyoh Yusroh

Wagub Aceh : Hukum Cambuk Tetap diterapkan


REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Pemerintah Aceh tetap akan menjalankan hukuman cambuk bagi masyarakat muslim di dareah itu yang terbukti melanggar qanun syariat Islam. "Kami akan tetap menjalankan peraturan tentang hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh sesuai dengan qanun yang telah ditetapkan," kata Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar di Banda Aceh, Senin.
Hal itu disampaikannya terkait pernyataan Direktur Asia Fasifik Amnesti Internasional Sam Zarifi yang meminta Indonesia menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman bagi pelaku zina, penjudi, pemabuk, dan khalwat. Wagub mengatakan, hukuman cambuk yang diberlakukan bagi pelanggar syariat Islam tersebut merupakan sebuah hukuman untuk mempermalukan dan memberi jera bagi para setiap pelaku dan pelajaran untuk masyarakat lainnya.
"Jika ada yang menafsirkan hukuman cambuk di Aceh melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) itu tidak tepat karena hukuman yang diterima tidak mengakibatkan yang bersangkutan meninggal selain memberi efek jera bagi pelaku," katanya. Nazar mengatakan hukum yang diberlakukan di provinsi paling ujung barat Indonesia itu merupakan bagian dari HAM, karena setiap bangsa dan negara memiliki keyakinan dan agama yang dianutnya.
"Asia Fasifik Amnesti internasional harus bisa memamahi posisi rakyat Aceh, sebab hukuman cambuk itu diberlakukan bagi warga muslim dengan menggunakan azas personalitas dan teretorial," katanya.
Sementara itu, tokoh ulama Aceh Tgk H. Imam Suja' menegaskan, hukuman cambuk yang diterapkan di Provinsi Aceh tidak melanggar hak azasi manusia (HAM), karena peraturan tersebut sudah diatur dalam syariat Islam. "Hukuman cambuk itu sudah diatur dalam syariat Islam yang kini sudah diterapkan di Aceh. Jadi, tidak melanggar HAM," katanya.
Berbicara HAM, menurut Imam Suja' yang pernah menjadi anggota MPR RI dan DPR RI itu sebenarnya Islam merupakan agama yang pertama kali menegakkan HAM, ketika pada zaman jahiliyah perempuan-perempuan dikubur hidup-hidup. "Pada saat Islam datang, maka perempuan yang sebelumnya dikubur hidup-hidup, tidak ada lagi. Oleh karenanya, tidak benar bila Islam melanggar HAM, justru menegakkan HAM," katanya.
Imam Suja' menilai bahwa pernyataan organisasi internasional tersebut sebagai upaya untuk menjelek-jelekkan Islam dan itu akan terus dilakukan. Hukum cambuk telah menjadi hukum positif yang diatur lewat sebuah qanun dimana pada saat pembuatannya semua unsur telah dilibatkan, termasuk Mahkamah Agung di dalamnya dan kalangan aktivis masyarakat sipil.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), sebagian kewenangan soal Syariat Islam juga sudah dilimpahkan oleh Mahkamah Agung ke Mahkamah Syariat di Aceh.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons