myspace graphic
_
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (QS.98:5)

Blogger news

~ ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ اطَهُوْرً ~
Tampilkan postingan dengan label ZIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ZIS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Agustus 2011

Sedekah Itu Merupakan Pembuktian...




“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. 64:16)
Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih kemuliaan dan keuntungan adalah melalui sedekah. Ayat diatas memberikan penggambaran kepada kita bahwa salah satu karakter dari orang yang bertaqwa adalah gemar menafkahkan hartanya untuk kebaikan. Dalam dimensi yang lainpun Rasullulah SAW juga bersabda bahwa sesungguhnya sedekah itu merupakan bukti (HR. Muslim). Imam An Nawawi menjelaskan tetang ini, bahwa yang dimaksudkan dengan bukti disini adalah bukti kebenaran iman seseorang (Shidqu Imanihi), dalam redaksi yang lain Rasululloh pun menjelaskan, tidak beriman salah seorang di antara kamu sampai ia mencintai saudaranya sama dengan ia mencintai dirinya sendiri. (Riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasai)
Dalam kaitan dengan kemuliaan, Allah bahkan memuji orang-orang yang memberikan miliknya yang terbaik di jalan Alloh.
Secara aplikatif ini menjadi karakter dari para sahabat, adalah Abu Thalhah yang memberikan untuk sahabatnya makan malam yang menjadi jatah anak dan istrinya yang itupun tidaklah mencukupi untuk mereka. Untuk itu, mereka segera menidurkan anak-anaknya tanpa makan malam. Sementara saat tamunya sedang menikmati hidangan, Abu Thalhah dan isterinya berpura-pura makan dengan cara memadamkan lampunya agar tidak terlihat.
Kira-kira apa yang mereka dapatkan pembaca yang budiman...?
Allah memuji mereka pembaca yang budiman, bahkan peristiwa ini menjadi Asbab Al Nuzul dari QS. Al Hasyr : 9
Begitu tingginya kedudukan sedekah, ia merupakan pilar dari Al Islam
Dari Abu Abdurrahman –Abdullah bin Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhuma, dia berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Islam dibangun atas lima hal; 1. Kesaksian bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, 2. menegakkan shalat, 3. menunaikan zakat, 4. haji, dan 5. puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari-Muslim)
Allah SWT benar-benar memuliakan orang yang bersedekah, dijanjikan bagi mereka begitu banyak balasan dan keutamaan, karena saking begitu banyaknya keutamaan seolah-olah seluruh kebaikan terkumpul dalam satu amalan ini.

Diantara keutamaan bersedekah antara lain :
1. Allah akan menumbuhkan harta orang-orang yang bersedekah
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. 2 : 261)

2. Allah melipatgandakan pahala orang-orang yang bersedekah
“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS 57:18)

3. Allah akan menghapus dosa orang-orang yang bersedekah
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api” (HR. Tirmidzi, dishahikan oleh Al Albani)

4. Allah akan memberikan naungan di hari akhir kepada orang-orang yang bersedekah
Rasululloh SAW menjelaskan bahwa salah satu karakter dari 7 golongan yang akan mendapatkan naungan Allah di hari akhir kelak adalah orang yang memberi dengan tangan kanannya, lalu ia menyembunyikan amalnya itu hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkannya itu (HR. Bukhari)

5. Terdapat pintu syurga yang hanya dapat dimasuki oleh orang-orang yang bersedekah
“Orang yang memberikan harta dijalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu pintu syurga : Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”(HR. Bukhari-Muslim)

Dan salah satu hakikat Ramadhan hadir setiap tahunnya adalah sebagai penghibur bagi saudara-saudara kita yang hidup dalam kesulitan, dengan dibukanya kesempatan kepada kita semua untuk menyisihkan sebagian dari milik kita yang sesungguhnya merupakan hak mereka.



Lilik Budiono, Amd
GM LAZ Dana Peduli Ummat
Networking Kota Tarakan

Sabtu, 06 Agustus 2011

Dahsyatnya Sedekah di Bulan Ramadhan



Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari penghitungan kelak, tak ada rasa kecuali sumringah menyambut Ramadhan. Insan yang menyadari betapa dosa melumuri dirinya, tidak ada rasa kecuali bahagia akan kedatangan bulan Ramadhan.


Mukmin Sejati Itu Dermawan

Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar dari bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Islam sering menganjurkan umatnya untuk banyak bersedekah. Dan bulan Ramadhan, amalan ini menjadi lebih dianjurkan lagi. Dan demikianlah sepatutnya akhlak seorang mukmin, yaitu dermawan. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan bahkan memberi contoh kepada umat Islam untuk menjadi orang yang dermawan serta pemurah. Ketahuilah bahwa kedermawanan adalah salah satu sifat Allah Ta’ala, sebagaimana hadits:

‏إن الله تعالى جواد يحب الجود ويحب معالي الأخلاق ويكره سفسافها

“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi, Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia, Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. Al Baihaqi, di shahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 1744)

Dari hadits ini demikian dapat diambil kesimpulan bahwa pelit dan bakhil adalah akhlak yang buruk dan bukanlah akhlak seorang mukmin sejati. Begitu juga, sifat suka meminta-minta, bukanlah ciri seorang mukmin. Bahkan sebaliknya seorang mukmin itu banyak memberi. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

‏اليد العليا خير من اليد السفلى واليد العليا هي المنفقة واليد السفلى هي السائلة

“Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Tangan di atas adalah orang yang memberi dan tangan yang dibawah adalah orang yang meminta.” (HR. Bukhari no.1429, Muslim no.1033)

Selain itu, sifat dermawan jika di dukung dengan tafaqquh fiddin, mengilmui agama dengan baik, sehingga terkumpul dua sifat yaitu alim dan juud (dermawan), akan dicapai kedudukan hamba Allah yang paling tinggi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلماً فهو يتقي فيه ربه ويصل فيه رحمه، ويعلم لله فيه حقاً فهذا بأفضل المنازل

“Dunia itu untuk 4 jenis hamba: Yang pertama, hamba yang diberikan rizqi oleh Allah serta kepahaman terhadap ilmu agama. Ia bertaqwa kepada Allah dalam menggunakan hartanya dan ia gunakan untuk menyambung silaturahim. Dan ia menyadari terdapat hak Allah pada hartanya. Maka inilah kedudukan hamba yang paling baik.” (HR. Tirmidzi, no.2325, ia berkata: “Hasan shahih”)

Keutamaan Bersedekah

Allah Subhanahu Wa Ta’ala benar-benar memuliakan orang-orang yang bersedekah. Ia menjanjikan banyak keutamaan dan balasan yang menakjubkan bagi orang-orang yang gemar bersedekah. Terdapat ratusan dalil yang menceritakan keberuntungan, keutamaan, kemuliaan orang-orang yang bersedekah. Ibnu Hajar Al Haitami mengumpulkan ratusan hadits mengenai keutamaan sedekah dalam sebuah kitab yang berjudul Al Inaafah Fimaa Ja’a Fis Shadaqah Wad Dhiyaafah, meskipun hampir sebagiannya perlu dicek keshahihannya. Banyak keutamaan ini seakan-akan seluruh kebaikan terkumpul dalam satu amalan ini, yaitu sedekah. Maka, sungguh mengherankan bagi orang-orang yang mengetahui dalil-dalil tersebut dan ia tidak terpanggil hatinya serta tidak tergerak tangannya untuk banyak bersedekah.

Diantara keutamaan bersedekah antara lain:

1. Sedekah dapat menghapus dosa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار

“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)

Diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersedekah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada dosa. Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari makar Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:

أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99)

2. Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah:

رجل تصدق بصدقة فأخفاها، حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه

“Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421)

3. Sedekah memberi keberkahan pada harta.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدا بعفو إلا عزا

“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588)

Apa yang dimaksud hartanya tidak akan berkurang? Dalam Syarh Shahih Muslim, An Nawawi menjelaskan: “Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud disini mencakup 2 hal: Pertama, yaitu hartanya diberkahi dan dihindarkan dari bahaya. Maka pengurangan harta menjadi ‘impas’ tertutupi oleh berkah yang abstrak. Ini bisa dirasakan oleh indera dan kebiasaan. Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini dilipatgandakan sampai berlipat-lipat banyaknya.”

4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)

5. Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah.

من أنفق زوجين في سبيل الله، نودي في الجنة يا عبد الله، هذا خير: فمن كان من أهل الصلاة دُعي من باب الصلاة، ومن كان من أهل الجهاد دُعي من باب الجهاد، ومن كان من أهل الصدقة دُعي من باب الصدقة

“Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027)

6. Sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

والصدقة برهان

“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223)

An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)”

7. Sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‏إن الصدقة لتطفىء عن أهلها حر القبور

“Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873)

8. Sedekah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يا معشر التجار ! إن الشيطان والإثم يحضران البيع . فشوبوا بيعكم بالصدقة

“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1208, ia berkata: “Hasan shahih”)

9. Orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:

مثل البخيل والمنفق ، كمثل رجلين ، عليهما جبتان من حديد ، من ثديهما إلى تراقيهما ، فأما المنفق : فلا ينفق إلا سبغت ، أو وفرت على جلده ، حتى تخفي بنانه ، وتعفو أثره . وأما البخيل : فلا يريد أن ينفق شيئا إلا لزقت كل حلقة مكانها ، فهو يوسعها ولا تتسع

“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)

Dan hal ini tentu pernah kita buktikan sendiri bukan? Ada rasa senang, bangga, dada yang lapang setelah kita memberikan sedekah kepada orang lain yang membutuhkan.

Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang mengabarkan tentang manfaat sedekah dan keutamaan orang yang bersedekah. Tidakkah hati kita terpanggil?

Kedermawanan Rasulullah di Bulan Ramadhan

Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, teladan terbaik bagi kita, beliau adalah orang yang paling dermawan, dan kedermawanan beliau lebih dahsyat lagi di bulan Ramadhan. Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, no.6)

Dari hadits di atas diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dasarnya adalah seorang yang sangat dermawan. Ini juga ditegaskan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu:

كان النبي صلى الله عليه وسلم أشجع الناس وأجود الناس

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling berani dan paling dermawan.” (HR. Bukhari no.1033, Muslim no. 2307)

Namun bulan Ramadhan merupakan momen yang spesial sehingga beliau lebih dermawan lagi. Bahkan dalam hadits, kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan melebihi angin yang berhembus. Diibaratkan demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat ringan dan cepat dalam memberi, tanpa banyak berpikir, sebagaimana angin yang berhembus cepat. Dalam hadits juga angin diberi sifat ‘mursalah’ (berhembus), mengisyaratkan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki nilai manfaat yang besar, bukan asal memberi, serta terus-menerus sebagaimana angin yang baik dan bermanfaat adalah angin yang berhembus terus-menerus. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari.

Oleh karena itu, kita yang mengaku meneladani beliau sudah selayaknya memiliki semangat yang sama. Yaitu semangat untuk bersedekah lebih sering, lebih banyak dan lebih bermanfaat di bulan Ramadhan, melebihi bulan-bulan lainnya.

Dahsyatnya Sedekah di Bulan Ramadhan

Salah satu sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teladan untuk lebih bersemangat dalam bersedekah di bulan Ramadhan adalah karena bersedekah di bulan ini lebih dahsyat dibanding sedekah di bulan lainnya. Diantara keutamaan sedekah di bulan Ramadhan adalah:

1. Puasa digabungkan dengan sedekah dan shalat malam sama dengan jaminan surga.

Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang agung, bahkan pahala puasa tidak terbatas kelipatannya. Sebagaimana dikabarkan dalam sebuah hadits qudsi:

كل عمل ابن آدم له الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف قال عز و جل : إلا الصيام فإنه لي و أنا الذي أجزي به

“Setiap amal manusia akan diganjar kebaikan semisalnya sampai 700 kali lipat. Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.’” (HR. Muslim no.1151)

Dan sedekah, telah kita ketahui keutamaannya. Kemudian shalat malam, juga merupakan ibadah yang agung, jika didirikan di bulan Ramadhan dapat menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang shalat malam karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.37, 2009, Muslim, no. 759)

Ketiga amalan yang agung ini terkumpul di bulan Ramadhan dan jika semuanya dikerjakan balasannya adalah jaminan surga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إن في الجنة غرفا يرى ظاهرها من باطنها وباطنها من ظاهرها أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام

“Sesungguhnya di surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar. Allah menganugerahkannya kepada orang yang berkata baik, bersedekah makanan, berpuasa, dan shalat dikala kebanyakan manusia tidur.” (HR. At Tirmidzi no.1984, Ibnu Hibban di Al Majruhin 1/317, dihasankan Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/47, dihasankan Al Albani di Shahih At Targhib, 946)

2. Mendapatkan tambahan pahala puasa dari orang lain.

Kita telah mengetahui betapa besarnya pahala puasa Ramadhan. Bayangkan jika kita bisa menambah pahala puasa kita dengan pahala puasa orang lain, maka pahala yang kita raih lebih berlipat lagi. Subhanallah! Dan ini bisa terjadi dengan sedekah, yaitu dengan memberikan hidangan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Padahal hidangan berbuka puasa sudah cukup dengan tiga butir kurma atau bahkan hanya segelas air, sesuatu yang mudah dan murah untuk diberikan kepada orang lain.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي فإن لم تكن رطبات فعلى تمرات فإن لم تكن حسا حسوات من ماء

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa dengan beberapa ruthab (kurma basah), jika tidak ada maka dengan beberapa tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air.” (HR. At Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi, 696)

Betapa Allah Ta’ala sangat pemurah kepada hamba-Nya dengan membuka kesempatan menuai pahala begitu lebarnya di bulan yang penuh berkah ini.

3. Bersedekah di bulan Ramadhan lebih dimudahkan.

Salah satu keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan adalah bahwa di bulan mulia ini, setiap orang lebih dimudahkan untuk berbuat amalan kebaikan, termasuk sedekah. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada dasarnya manusia mudah terpedaya godaan setan yang senantiasa mengajak manusia meninggalkan kebaikan, setan berkata:

فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ

“Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus.” (Qs. Al A’raf: 16)

Sehingga manusia enggan dan berat untuk beramal. Namun di bulan Ramadhan ini Allah mudahkan hamba-Nya untuk berbuat kebaikan, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة ، وغلقت أبواب النار ، وصفدت الشياطين

“Jika datang bulan Ramadhan, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Bukhari no.3277, Muslim no. 1079)

Dan pada realitanya kita melihat sendiri betapa suasana Ramadhan begitu berbedanya dengan bulan lain. Orang-orang bersemangat melakukan amalan kebaikan yang biasanya tidak ia lakukan di bulan-bulan lainnya. Subhanallah.

Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar. Karena yang mendasari keyakinan ini adalah hadits yang lemah, yaitu hadits:

يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung dan penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilai (ibadah) di dalamnya lebih baik dari 1000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai perbuatan sunnah (tathawwu’). Barangsiapa (pada bulan itu) mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa yang mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan kesabaran itu balasannya surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong, di mana di dalamnya rezki seorang Mukmin bertambah (ditambah). Barangsiapa (pada bulan itu) memberikan buka kepada seorang yang berpuasa, maka itu menjadi maghfirah (pengampunan) atas dosa-dosanya, penyelamatnya dari api neraka dan ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa (itu) sedikitpun.” Kemudian para Sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan sebagai buka orang yang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan buka dari sebutir kurma, atau satu teguk air atau susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah (no. 1887) dan Al Ash-habani dalam At Targhib (178). Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115), juga oleh Dhiya Al Maqdisi di Sunan Al Hakim (3/400), bahkan dikatakan oleh Al Albani hadits ini Munkar, dalam Silsilah Adh Dhaifah (871).

Ringkasnya, walaupun tidak terdapat kelipatan pahala 70 kali lipat pahala ibadah wajib di luar bulan Ramadhan, pada asalnya setiap amal kebaikan, baik di luar maupun di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan oleh Allah 10 sampai 700 kali lipat. Berdasarkan hadits:

‏إن الله كتب الحسنات والسيئات ثم بين ذلك فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة

“Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna. Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.” (HR. Muslim no.1955)

Oleh karena itu, orang yang bersedekah di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan pahalanya 10 sampai 700 kali lipat karena sedekah adalah amal kebaikan, kemudian berdasarkan Al A’raf ayat 16 khusus amalan sedekah dilipatkan-gandakan lagi sesuai kehendak Allah. Kemudian ditambah lagi mendapatkan berbagai keutamaan sedekah. Lalu jika ia mengiringi amalan sedekahnya dengan puasa dengan shalat malam, maka diberi baginya jaminan surga. Kemudian jika ia tidak terlupa untuk bersedekah memberi hidangan berbuka puasa bagi bagi orang yang berpuasa, maka pahala yang sudah dilipatgandakan tadi ditambah lagi dengan pahala orang yang diberi sedekah. Jika orang yang diberi hidangan berbuka puasa lebih dari satu maka pahala yang didapat lebih berlipat lagi.

Subhanallah…

Ayo jangan tunda lagi…

***

Penulis: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id

Kamis, 04 Agustus 2011

Besaran Zakat Harta & Waktu Penunaian-nya



Ada beberapa jenis zakat maal yang telah diatur dengan jelas pada zaman nabi Muhammad s.a.w., antara lain:
  1. Zakat An'am (binatang ternak)
    Meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syaratnya: telah dimiliki secara penuh selama satu tahun, digembalakan di rumput tanpa membeli, dan bukan untuk dipakai bekerja (membajak sawah / menarik gerobak). Zakat yang harus dibayarkan kira-kira satu ekor untuk setiap 40 ekor unta, sapi, dan kerbau; atau satu ekor kambing setiap 100 ekor. Lengkapnya ada di tabel.
  2. Zakat emas dan perak
    Syaratnya telah dimiliki secara penuh selama satu tahun. Nisab emas adalah 85 gram sedangkan perak adalah 595 gram. Besar zakatnya adalah 2.5%.
  3. Zakat Zuru' (biji-bijian seperti beras, gandum, jagung, dsb)
    Syaratnya adalah dimiliki penuh, sengaja ditanam dan telah mencapai nisabnya, serta mengenyangkan dan tahan lama disimpan. Apabila tanaman itu hidup dari air hujan/sungai (tanpa biaya pengairan), maka zakatnya 10% dari hasil panen. Jika pengairannya dari membeli, maka zakatnya 5% dari hasil panen.
  4. Zakat harta perniagaan
    Bila telah dimiliki secara penuh selama setahun dan nilai dagangan telah mencapai seharga 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%. Sabda Rasulullah s.a.w.:
    "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
    "Rasulullah memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR.Daruquthni dan Abu Daud)
  5. Zakat Ma'din (hasil tambang)
    Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan tanpa harus dimiliki selama setahun.
  6. Zakat Rikaz (harta terpendam)
    Zakat atas harta terpendam adalah 20% (seperlima) dari jumlah hartanya dan tidak disyaratkan harus dimiliki lebih dulu selama satu tahun.
Adapun zakat-zakat atas harta benda lain diambil dengan qiyas (persamaan) terhadap harta benda yang diatur di atas. Misalnya zakat atas uang tunai dipersamakan dengan nilai tunai dari emas. Salah satu jenis zakat yang pendekatannya adalah melalui qiyas dan pendapat ulama adalah zakat profesi.

www.portalinfaq.com

Rabu, 03 Agustus 2011

Panduan Zakat : Harta Yang Wajib Zakat



Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu ada lima:
  • Al-milk at-tam. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau disimpan. Harta yang bersifat haram tidaklah sah dan tak akan diterima zakatnya.
  • An-namaa. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dlsb.
  • Telah mencapai nisab. Harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653kg, emas / perak telah senilai 85gr emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dsb.
  • Telah melebihi kebutuhan pokok. Yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
  • Telah mencapai satu tahun (haul) khusus untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Tetapi untuk harta jenis lain, misalnya pertanian, zakatnya dikeluarkan pada saat harta tersebut didapatkan.
Ada sementara ulama yang hanya membatasi wajib zakat itu pada delapan benda saja, yaitu unta, sapi, kambing, gandum, sorgum, kurma, emas, dan perak. Pendapat ini adalah didasarkan pada kenyataan bahwa hadits-hadits yang ada hanya secara eksplisit mengatur ke delapan benda ini. Namun pendapat umumnya ulama saat ini adalah bahwa semua harta baik yang tersurat maupun yang tidak, selama memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib dizakati. Alasannya, sesungguhnya keumuman dalil dari Al-Quran dan Hadits menetapkan pada setiap harta yang berkembang terdapat hak bagi orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (QS Adz-Dzariyat [51]:19).
Oleh karena itu, semua harta benda, apa pun bentuk dan jenisnya, apabila telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib dizakati.

sumber : www.portalinfaq.org

Panduan Zakat : Zakat Profesi



Zakat profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab. Contohnya adalah profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman, dll.

Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:

"Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)
dan surat Al-Baqarah ayat 267
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah olehmu sekalian sebaik-baik hasil usahamu ..." (Al-Baqarah: 267)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.

Mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua pendekatan untuk zakat profesi, yaitu

  1. setelah diperhitungkan selama satu tahun
    Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
  2. dikeluarkan langsung saat menerima
    pendapat ini dianalogikan pada zakat tanaman. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Sumber : www.portalinfaq.org

Senin, 01 Agustus 2011

Perbedaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh




Memang ketiga istilah itu sangat akrab di telinga kita, seolah sudah menjadi satu kesatuan. Tetapi sesungguhnya masing-masing istilah itu punya hakikat dan pengertian sendiri-sendiri yang cukup spesifik, sehingga kita perlu menyebutkannya satu persatu. Karena bukan sinonim, bahkan dari segi hukum, juga amat berbeda.


1. Infaq

Saya akan mulai dari istilah infaq. Karena istilah infaq ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi.

Asal kata infaq dari bahasa arab, yaitu (أنفق – ينفق - إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau membelanjakannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.

a. Membelanjakan Harta

Mari kita lihat istilah infaq dalam beberapa ayat quran, misalnya :


لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ


Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)

Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta dengan arti : membelanjakan dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum apa saja. Tidak hanya terbatas di jalan Allah, atau sosial atau donasi.

b. Memberi Nafkah

Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ


Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa`: 34)

c. Mengeluarkan Zakat

Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen).


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ


Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)

Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.

Jadi orang yang beli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.

2. Sedekah

Istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة), punya kemiripan dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah : (مَا يُخْرِجُهُ الإِْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ), maksudnya adalah : harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Jadi beda antara infaq dan sedekah dalam niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah. Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah.

Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja.

Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.

Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib. Termasuk ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.

Di dalam hadits nabi SAW yang menjadi dasar masyru`iyah waqaf, beliau SAW menyebutkan dengan istilah : sedekah.


تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ


Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan.(HR. Bukhari)

3. Zakat

Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib, maka para ulama sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat.

Dengan kata lain, sedekah yang wajib itu adalah zakat. Atau sebaliknya, zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib. Di luar zakat, asalkan masih dalam rangka kebaikan, cukup kita sebut dengan istilah sedekah.

Perbedaan Zakat dan Sedekah

Zakat sangat berbeda dengan sedekah, kalau kita rinci perbedaannya antara lain :

a. Dari Segi Hukum

Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Itu perbedaan paling mendasar antara keduanya, meski sama-sama di jalan Allah dan pasti berpahala.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang bisa ditinggalkan termasuk dosa besar. Bahkan kalau diingkari kewajibannya, bisa berakibat runtuhnya status keislaman seseorang.

Amirul mukminim, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu`anhu memvonis kafir para pengingkar zakat dan memaklumatkan perang kepada mereka, dalam arti darah mereka halal.

Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, tentu tidak ada paksaan untuk dijalankan. Dan tidak ada sanksi baik di dunia atau pun di akhirat.

b. Dari Segi Waktu

Zakat hanya dikeluarkan pada waktunya. Sedangkan sedekah tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya.

Zakat Fithr dikeluarkannya hanya pada menjelang hari Raya Iedul Fithr, bila telah lewat shalat Iedul Fithr, makanya sudah bukan zakat Fitrh lagi, melainkan sedekah biasa.

Zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, peternakan dikeluarkan pada saat telah dimiliki genap satu tahun terhitung sejak mencapai jumlah minimal (nishab). Zakat pertanian, zakat rikaz dan zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima harta.

c. Dari Segi Kriteria Harta

Tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya. Asset yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak produktif tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila seseorang ingin bersedekah atas harta yang dimilikinya, tentu tidak terlarang bahkan berpahala.

d. Dari Segi Pihak Yang Berhak Menerima (Mustahiq)

Harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, sebab ketentuannya telah ditetapkan hanya untuk 8 kelompok saja. Dan hal itu Allah SWT tegaskan di dalam Al-Quran :


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)

Kalau kita perhatikan ayat di atas, mereka yang berhak atas harta zakat itu tidak termasuk anak yatim, para janda, para siswa berperestasi, atau korban bencana. Sebab mereka itu tidak disebutkan dalam jajaran para mustahiq, padahal ayat di atas dimulai dengan kata (إنَّمَا). Fungsinya membatasi, dimana selain yang disebutkan, tidak berhak dan haram unmtuk menerima harta zakat.

Maka dana zakat juga haram untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, jalan, jembatan, juga tidak dibenarkan untuk dijadikan modal pembiayaan sebuah usaha walau misalnya untuk rakyat kecil.

Sedangkan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, asalkan memang bermanfaat dan tepat guna.

e. Dari Segi Jumlah Prosentase Yang Wajib Dibayarkan

Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti, besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat panen hasil bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau 20% seperti zakat rikaz.

Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya. Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang.

Kesimpulan
  • Infaq : mengeluarkan harta, baik di jalan kebaikan atau di jalan kesesatan. Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib.
  • Sedekah : infaq yang khusus di jalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib.
  • Zakat : sedekah yang hukumnya wajib saja
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber : www.ustsarwat.com

Minggu, 31 Juli 2011

(Seharusnya) Zakat Mampu Mengentaskan Kemiskinan



Oleh: Farid Nu’man

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, yang meliputi seluruh dimensi kehidupan, tanpa ketimpangan dan penyelewengan. Semua diatur secara seimbang, akurat, dan lurus. Sehingga jika Islam dijalankan sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah, secara murni, utuh, dan konsekuen, maka akan menjadi kenyataan bahwa Al Islam huwal hal (Islam adalah Solusi).

Berkata Syahidul Islam Hasan al Banna rahimahullah:

“Islam adalah nizham (tatanan) sempurna yang mencakup seluruh sisi kehidupan. Dia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlak dan kekuatan, rahmat dan keadilan, wawasan dan undang-undang, ilmu dan ketetapan, materi dan kekayaan alam, atau penghasilan dan kekayaan, jihad dan da’wah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana dia adalah aqidah yang benar serta ibadah yang sahih, tidak lebih tidak kurang.” (Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah ar Rasail, hal. 305. Maktabah at Taufiqiyah, Kairo. tanpa tahun)

Masalah bangsa-bangsa dunia saat ini yang cukup krusial (penting) adalah kemiskinan. Islam sejak awal terbitnya sudah menyatakan perang terhadap kemiskinan, sebab kemiskinan amat dekat dengan kekufuran. Sebagaimana doa Rasulullah ‘Alaihis Shalatu was Salam:

“Ya Allah aku berlindung kepadamu dari kekufuran dan kefaqiran, dan juga dari siksa kubur.” (HR. Abu Daud dan lainnya)

Betapa banyak berbuatan yang membawa konsekuensi kufur seperti merampok, membunuh, atau murtad karena diawali masalah kemiskinan (tentu juga krisis keimanan). Upaya Islam dalam mengentaskan kemiskinan, bukanlah upaya sepintas, temporer, atau parsial (setengah-setengah). Justru upaya menanggulangi kemiskinan dan bahaya kelaparan, merupakan bagian dari sendi-sendi Islam yang pokok, yaitu dengan adanya zakat, sebagai rukun Islam yang ketiga. Sebagaimana tertera dalam hadits yang sangat terkenal:

Dari Ibnu umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara; kesksin bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR. Muslim dan Tirmidzi, Lihat Arbain an Nawawi, hadits no. 3)

Posisi ini tentu bukan tempat yang remeh. Adanya zakat dibanyak ayat Al Qur’an selalu disandingkan dengan Shalat. Sebagaimana firmanNya:

“Maka, jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka menjadi saudaramu seagama.” (QS. At Taubah (9): 11)

“Maka, jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. At Taubah (9): 5)

Ini menunjukkan keagungan ibadah zakat. Bahkan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu pada masa kekhalifahannya, telah memerangi kaum yang meninggalkan zakat, walau mereka masih shalat. Abu Bakar berkata:

“Demi Allah, benar-benar akan aku perangi orang-orang yang memisahkan shalat dan zakat, karena sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, apabila mereka enggan menyerahkan zakat kepadaku, padahal dahulu mereka menunaikannya pada masa Rasulullah, niscaya mereka benar-benar akan aku perangi karena perbuatannya itu.”(HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Imam As Suyuthi, Tarikhul Khulafa’, hal. 69-70. Darul Fikr)

Berkata Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu: “Kalian diperintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, oleh karena itu barang siapa yag tidak menunaikan zakat, maka tidak sempurna baginya shalatnya.” (Imam Ibnu Jarir ath Thabari, Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Juz. 16, hal. 153)

Kedudukan zakat yang demikian pentingnya dalam bangunan Islam, seharusnya membangkitkan kesadaran berzakat bagi setiap muslim yang menjadi wajib zakat (muzakki), agar kekayaan yang Allah Jalla wa ‘ Ala berikan tidak berkutat pada pada orang kaya saja.

“… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.” (QS. Al Hasyr (59): 7)

Dampak Meninggalkan Zakat

Kewajiban zakat adalah pasti (qath’i) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Jika ada orang Islam yang secara sadar mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Jika mengingkari karena kebodohannya, maka ia berdosa. Dampak meninggalkan zakat bukan hanya pada status muslim tidaknya seseorang, tetapi lebih luas dan berjangka panjang, dunia dan akhirat.

Dampak di dunia, orang yang menahan hartanya dan tidak mengeluarkan zakatnya merupakan penyebab banyaknya musibah dunia.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Tidaklah suatu kaum yang menahan zakat, melainkan Allah akan menimpakan kepada mereka dengan kemarau pajang.” (HR. Ath Thabrani)

“Dan sesungguhnya mereka itu bukanlah menahan zakat dari harta mereka, melainkan menahan hujan dari langit, dan seandainya binatang-binatang itu tidak ada, niscaya hujan tidak diturunkan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah, Al Bazzar, Al Baihaqi)

Menahan zakat adalah salah satu kemungkaran dan kezaliman, yang jika dibiarkan akan Allah ‘Azza wa Jalla turunkan azabnya secara merata, bukan hanya kepada orang zalim.

“Dan takutlah kalian terhadap ujian yang tidak hanya menimpa orang zalim di antara kalian saja, dan sesungguhnya Allah sangat keras sikasaannya.” (QS.

Selain itu, akan terjadi ketimpangan dan jurang antara orang kaya dan miskin. Orang kaya terambang ambing dengan keegoisannya, bagi mereka kemiskinan yang menimpa orang lain adalah taqdir Allah untuk mereka yang selayaknya dipasrahkan. Ada pun bagi orang beriman yang sadar dengan wajibnya zakat, mereka menganggap bahwa kemiskinan saudaranya adalah ujian bagi kedermawanan orang kaya.

Manusia harus sadar, bahwa hak harta adalah dibelanjakan. Cepat atau lambat harta yang kita miliki akan lenyap, adapun menabung hakikatnya hanyalah penundaan belaka. Manusia juga harus sadar, harta yang mereka punya, secara hakiki sebenarnya bukanlah milik mereka. manusia hanyalah diamanahkan untuk mengurusi, menjaga, dan dibelanjakan secara hak.

“Dan belanjakanlah sebagian dari harta yang Allah jadikan kamu sebagai pengurusnya” (QS. Al Hadid (57): 7)

Ya, tidak sepantasnya seorang juru parkir menahan kendaraan yang akan diambil pemiliknya, sebab itu hanyalah titipan yang ia ditugasi untuk menjaganya.

Selain itu, masih ada sanksi dunia lainnya, yaitu sanksi undang-undang Islam yang diterapkan oleh Ulil Amri, yaitu pengambilan secara paksa, jika tidak mau juga dan ia tidak bertobat setelah diberi tiga kali kesempatan, maka ia dihukumi kufur dan murtad.(Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz. 2, hal. 573. Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz.11, hal. 313)

Berkata Imam Ibnu Hajar: “Imamlah (penguasa) yang berwenang mengurus zakat, memungut dan menyalurkannya, baik secara langsung atau melalui wakil-wakilnya. Maka barangsiapa ada yang menolak dipungut zakat, mereka bisa diambil secara paksa.” (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz III, hal. 231. Lihat juga Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. IV, hal, 124 )

Kenapa dipaksa? Karena orang kaya tersebut telah menahan (baca:merampas) hak orang miskin, yaitu zakat. Sedangkan orang miskin tidak mampu berbuat apa-apa, sedangkan yang memiliki kekuatan untuk menariknya adalah ulil amr (imam/pemimpin).

Adapun dampak kehidupan akhirat bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat lebih dahsyat dari yang mereka dapatkan di dunia.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orag yang menimbun emas dan perak, dan tidak mereka belanjakan di jalan Allah (maksudnya zakat), maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah (9): 34-35)

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda:

“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, kemudian dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka Allah akan menghadapkan dia pada hari kiamat dengan (makhluk) yang ganas dan botak, ia memiliki dua bisa yang akan disemburkan kepadanya pada hari kiamat, lalu menerkamnya dengan dua rahangnya, kemudian ia berkata, ‘Aku ini hartamu, Aku ini kekayaanmu.’ Kemudian Rasulullah membacakan ayat: “Dan sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya mengira, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat, dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran (3): 180)

Maka, bisa dibayangkan, seandainya seluruh umat Islam yang sudah wajib zakat (bukan hanya zakat fitrah!) menyadari ini, lalu zakat dikelola secara jujur, amanah, dan profesional, maka niscaya zakat akan menjadi solusi dahsyat mengentaskan kemiskinan di negeri-negeri muslim, bahkan dunia.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

Senin, 25 Juli 2011

Jalan Untuk Mendapatkan Keberkahan Rezeki : ZAKAT



Zakat, baik zakat wajib atau sunnah (shadaqah) adalah salah satu amalan yang menjadi penyebab turunnya keberkahan. Allah Ta'ala berfirman,

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (Qs. al-Baqarah: 276). Pada ayat lain, Allah berfirman,

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipat gandakan bagi orang yang Ia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (Qs. al-Baqarah: 261). Pada ayat lain Allah berfirman,

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan harta mereka karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimispun (memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat." (Qs. al-Baqarah: 265).

Pada ayat lain, Allah berfirman,

وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

"Dan sesuatu riba yang engkau berikan agar bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai Wajah Allah (keridhaan-Nya), maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan." (Qs. ar-Rum: 39).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

(مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُولُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا (متفق عليه

"Tiada pagi hari, melainkan ada dua malaikat yang turun, kemudian salah satunya berucap (berdoa), 'Ya Allah, berilah orang yang berinfak pengganti', sedangkan yang lain berdoa, 'Ya Allah, timpakanlah kepada orang yang kikir (tidak berinfak) kehancuran.'” (HR. Muttafaqun 'alaih).

Pada hadits lain beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

(مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ (رواه مسلم

"Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba dengan memaafkan melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang ber-tawadhu'/ merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan meninggikannya." (HR. Muslim).

Para ulama menjelaskan maksud hadits ini dengan menyebutkan dua penafsiran:

Maksudnya, Allah akan memberkahi hartanya dan menjaganya dari kerusakan, sehingga kekurangan yang terjadi dapat tertutupi dengan turunnya keberkahan. Hal ini dapat dirasakan langsung dan juga dapat dilihat contohnya di masyarakat.

Walaupun secara hitungan harta berkurang, akan tetapi pahala yang berlipat ganda dapat menutupi kekurangan tersebut, bahkan melebihinya (lihat Syarah Muslim oleh an-Nawawi, 8/399 dan Faidhul Qadir, 5/642).

Makna kedua ini selaras dengan hadits berikut,

يقول ابن آدَمَ: مَالِي مَالِي قال: وَهَلْ لك يا بن آدَمَ من مَالِكَ إلاَّ ما أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أو لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أو تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ. رواه مسلم)

"Anak keturunan Adam (senantiasa) berkata, 'Hartaku, hartaku!' Apakah engkau wahai anak Adam mendapatkan bagian dari hartamu selain yang engkau makan sehingga engkau habiskan, atau engkau pakai sehingga engkau rusakkan atau yang engkau sedekahkan sehingga engkau sisakan (untuk kehidupan akhirat)." (HR. Muslim).

Walaupun demikian, kedua penafsiran di atas sama-sama benar adanya, dan tidak saling bertentengan.

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Senin, 18 Juli 2011

Zakat dan Komitmen Pada Kemanusiaan


Zakat adalah simbol pemadatan nilai keimanan yang tak kasat mata. Ide dasarnya mengandung makna penyucian. Komitmen pada kepedulian sosial dan kemanusian jadi sarananya. Eksilopedi Nurcholish Madjid entri zakat menyebutkan, zakat berarti penyucian terhadap harta kekayaan. Ini menegaskan, harta dalam Islam tidak boleh diperoleh melalui penindasan terhadap hak orang lain.


Konsep keharusan mendapatkan harta dalam Islam, tidak boleh diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar, batil, atau bahkan dengan penindasan terhadap hak orang lain. Korupsi, kolusi, nepotisme, mafia hukum merupakan cara-cara memperoleh harga dengan batil.

Karena itu, konsep keharusan mendapatkan harta dengan cara yang benar dalam Islam maksudnya bukan setelah mendapatkan proses pembenaran atau legalisasi hukum. Sebab dalam Al-Quran ditegaskan, dalam praktik hukum bisa terjadi penyelewengan, atau orang sekarang menyebutnya praktik mafia hukum, tulis ensiklopedi itu.

Dengan menganjurkan orang Islam mengeluarkan zakat, baik mal (harta kekayaan) maupun zakat fitrah pada bulan puasa, berarti agama Islam menganjurkan orang beriman giat bekerja dan berupaya menjadi orang kaya.

Hal ini, karena memberikan sebagian rezeki merupakan satu perwujudan dan pembuktian keimanan yang batiniah. Hal senada juga dianjurkan dalam sebuah hadis Nabi SAW yang berbunyi, Tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah.

Hadis tersebut mengisyaratkan, memberi lebih mulia, terhormat, daripada menerima. Sedang pada sisi lain, secara bersamaan, juga memberikan pemahaman bahwa meminta-minta adalah pekerjaan yang tidak terhormat.

Di atas semua itu, zakat mal, zakat kekayaan, maupun zakat fitri pada dasarnya juga merupakan simbolisasi pemadatan nilai keimanan yang tidak kasat mata. Adapun ide dasar yang terkandung dalam keduanya adalah penyucian. Sedangkan sarana penyuciannya adalah dengan menunjukkan komitmen pada kepedulian sosial.

Zakat yang sesungguhnya mengandung pesan-pesan kemanusiaan, juga harus dipahami semangat dan dinamikanya pada zaman sekarang ini, termasuk di dalamnya kelompok orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki).

Hal itu karena, seperti diketahui, kitab-kitab fiqih yang mengatur masalah zakat merupakan hasil respons dan ijtihad para ulama zaman dahulu, yang hidup pada era agraris. Untuk era industri seperti sekarang ini, para ulama dituntut kembali memikirkan, mengupayakan dan memperbaharui hukum-hukum fiqih yang ada, sehingga tetap dinamis dan mampu memberikan solusi bagi masalah dan tantangan zaman.

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna. Di antaranya :

pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.

Bisa jadi, orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah seperti kebangkrutan, pencurian, perampokan, dan kehilangan, dipicu oleh kelalaian atas zakat. Lalai memberikan zakat yang sudah jadi hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al-Quran. (mdr)

Sumber: Inilah.Com, 2011 | Oleh: Ahmad Munjin

Selasa, 31 Mei 2011

Jika Mampu Mengapa Harus Meminta



Oleh Prof Dr Yunahar Ilyas

Masjid di kampung kami sudah tua, entah kapan mulai dibangun, yang jelas sedari kecil aku sudah shalat di masjid itu. Bangunan semipermanen, di depannya ada sebuah kolam ikan. Di pinggir kolam ikan ada sebuah bangunan kecil tempat beduk digantungkan. Kami menamainya Rumah Tabuah. Di sampingnya, ada warung berlantai dua, tempat khatib tinggal dan berjualan. Beliaulah yang secara rutin mengurus masjid setiap hari.

Jamaah masjid mengusulkan agar masjid itu diperbarui menjadi lebih indah dan modern. Tetapi, usulan itu tidak kunjung diterima karena masih ada yang berpendapat masjid wakaf tak boleh dirobohkan, sebelum ada yang baru agar pahalanya tetap mengalir kepada waqif.

Pengurus masjid yang dipimpin khatib menemui Buya Datuak Palimo Kayo, ulama yang sangat berpengaruh di Sumatra Barat. Beliau orang sumando kampung kami. Buya Datuak menyetujui rencana pembangunan masjid baru. "Sekalipun masjid lama dirobohkan, lalu dibangun masjid baru yang lebih bagus, insya Allah pahalanya tetap mengalir untuk waqif masjid lama. Allah tidak akan menyia-nyiakan amalan hambanya," kata Buya Datuak meyakinkan. Persoalan wakaf sudah dianggap selesai, tinggal masalah dana.

Dalam rapat pertama Panitia Pembangunan Masjid, muncul usul cemerlang dari anggota panitia. "Buya Datuak kan sahabat dekat Pak Natsir. Sementara Bapak Natsir sangat dihormati dan dipercaya oleh beberapa negara Arab, terutama negara-negara Teluk yang kaya raya, seperti Saudi, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Sudah banyak bantuan pembangunan masjid yang disalurkan negara-negara kaya tersebut melalui Pak Natsir. Jadi, kita tinggal minta Buya Datuak menghubungi Pak Natsir."

Usulan panjang lebar dari anggota panitia tadi segera disahuti dengan koor setuju oleh seluruh panitia. Memang benar, sebagai sesama tokoh Masyumi, Buya Datuak-lengkapnya Haji Mansur Daud Datuak Palimo Kayo-bersahabat karib dengan Dr M Natsir, tokoh Masyumi, mantan perdana menteri NKRI. Buya Datuak pernah menjadi duta besar RI untuk Irak. Setelah Masyumi bubar, dua tokoh ini sama-sama aktif di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Pak Natsir jadi ketua umum DDII di pusat, sementara Buya Datuak jadi ketua DDII Sumatra Barat dan sekaligus ketua MUI Sumbar.

Dengan harapan yang besar, panitia menemui Buya Datuak menyampaikan maksudnya. Di luar dugaan, Buya Datuak marah besar. "Angku-angku semua punya rumah bagus, punya toko, sawah, dan kebun, bukan orang miskin. Kenapa untuk membangun semua rumah Allah harus meminta-minta sampai ke Arab? Apa angku-angku tidak malu dengan Allah? Atau, angku-angku memang ingin dimiskinkan oleh Allah?"

Besoknya Buya Datuak meminta diadakan tabligh akbar. Dari atas mimbar, beliau menyampaikan berbagai pesan. "Ibuk-ibuk yang memakai perhiasan emas harap dilepaskan untuk pembangunan masjid. Bapak-bapak yang bawa dompet, harap mengeluarkan semua uang untuk pembangunan masjid." Jamaah pun mematuhi permintaan Buya Datuak. Dan, terkumpullah dana awal untuk pembangunan masjid.

Beberapa tahun kemudian, masjid baru yang megah dan indah berdiri, tanpa harus meminta satu riyal pun dari negara Arab. Itulah pelajaran dari Buya Datuak. Jika kita mampu, mengapa harus meminta?

Republika Online

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons