myspace graphic
_
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (QS.98:5)

Blogger news

~ ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ اطَهُوْرً ~

Rabu, 27 Juli 2011

Panduan Sholat Taraweh & Witir



Shalat Taraweh

Taraweh (التراويح) dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari tarwiihah (ترويحة), yang artinya beristirahat dan santai sejenak. Kalimat ini pada mulanya bermakna “duduk” secara umum. Kemudian dikenal sebagai “duduk yang dilakukan setelah melakukan shalat empat rakaat di malam bulan Ramadhan”. Karena pada saat itu, mereka yang shalat beristirahat sebentar dari shalatnya, mengingat panjangnya shalat yang mereka lakukan1). Akhirnya istilah tersebut dilekatkan kepada nama shalat itu sendiri secara kiasan2).

Shalat Taraweh Pada Zaman Rasulullah dan Khulafa’urrasyidin

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu-anha, bahwa saat masuk bulan Ramadhan, Rasulullah shalat di masjid (Nabawi), lalu diikuti oleh beberapa orang, kemudian beliau shalat lagi pada hari keduanya, yang mengikutinya semakin banyak. Kemudian pada malam ketiga atau keempat para shahabat sudah berkumpul (untuk shalat bersama Rasulullah), namun beliau tak kunjung muncul.

Di pagi harinya Rasulullah bersabda kepada mereka:

» رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ اْلخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ «


“Saya melihat apa yang kalian lakukan (tadi malam). Tidak ada yang mencegah saya keluar (untuk shalat) bersama kalian, hanya saja saya khawatir (shalat taraweh tersebut) diwajibkan kepada kalian” (Muttafaq alaih)

Kesimpulannya, pada awalnya shalat taraweh zaman Rasulullah dilaksanakan secara berjamaah, kemudian setelah itu tidak dilakukan secara berjamaah, karena Rasulullah khawatir jika shalat tersebut dilaksanakan secara berjamaah terus menerus, akan turun ayat yang mewajibkan hal tersebut kepada kaum muslimin, sehingga mereka tidak mampu melakukannya.

Begitulah seterusnya hal tersebut berlanjut; shalat taraweh dilakukan sendiri atau berkelompok-kelompok hingga wafatnya Rasulullah dan seterusnya di masa khalifah Abu Bakar as-Shiddiq. Baru kemudian pada zaman khalifah Umar bin Khottob pelaksanaannya dikembalikan seperti semula yaitu dengan berjamaah.

Abdurrahman bin ‘Abd al-Qory meriwayatkan:

“Saya keluar bersama Umar bin Khottob di (malam) bulan Ramadhan menuju mesjid. Di sana orang-orang terbagi-bagi dalam melakukan shalat; ada yang sholat seorang diri, ada yang shalat mengimami beberapa orang. Menyaksikan hal tersebut Umar berkata:

“Saya berpendapat, akan lebih baik jika mereka dikumpulkan dengan satu imam,”

Maka beliau segera mewujudkan keinginannya dengan memerintahkan Ubai bin Ka’ab untuk menjadi imam bagi orang yang shalat Taraweh…

Kemudian di malam berikutnya saya keluar (menuju mesjid) dan menyaksikan orang-orang yang shalat (taraweh) dipimpin oleh seorang imam. Maka saat itu Umar:

» نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ «

“Inilah sebaik-baik bid’ah” (Riwayat Bukhori)

Maka sejak zaman itu hingga kini, pelaksanaan shalat taraweh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid dan telah menjadi sunnah yang diterima dan dilaksanakan kaum muslimin di seluruh dunia.

Catatan:
Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud “bid’ah” dalam perkataan Umar di sini adalah pengertian bid’ah secara bahasa, artinya “sesuatu yang baru”, karena shalat taraweh berjamaah secara terus menerus baru dilakukan pada zaman Umar bin Khottob, di mana sebelumnya hanya dilakukan oleh Rasulullah beberapa kali saja.

Adapun bid’ah dalam pengertian istilah yang maksudnya “Mengada-adakan ibadah yang tidak diajarkan dalam Islam”, tidaklah termasuk apa yang dilakukan oleh Umar bin Khottob ini. Karena sebenarnya perkara tersebut telah dilakukan oleh Rasulullah sehingga tetap memiliki landasan syar’i, dan kekhawatiran diwajibkannya shalat Taraweh atas umat Islam yang menyebabkan Rasulullah menghentikan shalat Taraweh secara berjamaah sudah tidak ada lagi, karena terputusnya wahyu setelah meninggalnya Rasulullah.

Hukum dan Keutamaannya

Shalat taraweh sangat dianjurkan (sunnah mu’akkadah). Pelaksanannya pada malam selama bulan Ramadhan, sesudah shalat ‘Isya.

Shalat Taraweh juga digolongkan sebagai shalat malam (qiyamullail), karena itu keutamaan shalat taraweh dapat dinilai dari keutamaan shalat malam yang banyak disebutkan dalam ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah.

Di antaranya firman Allah Ta’ala:

“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam . Dan di akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)” (QS. adz-Dzariat : 17-18)

Rasulullah bersabda:

» أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ «

“Shalat yang paling utama setelah shalat fardu adalah shalat malam” (Riwayat Muslim)


Maka, jika shalat malam secara umum memiliki keutamaan yang besar, apalagi jika shalat tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan; bulan yang paling utama dari bulan-bulan yang ada.

Hal tersebut semakin dikuatkan dengan kenyataan bahwa bulan Ramadhan bukan hanya dikenal sebagai syahrushshiyam (bulan puasa), tetapi juga dikenal sebagai syahrulqiyam (bulan ibadah shalat).

Maka hadits Rasulullah yang menerangkan tentang keutamaan puasa di bulan Ramadhan sepadan dengan keutamaan shalat malam di bulan tersebut.

Rasulullah bersabda:

» مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ «

“Siapa yang puasa (di bulan) Ramadhan dengan iman dan penuh harap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”
(Muttafaq alaih)

» مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ «


“Siapa yang beribadah (shalat) (di bulan) Ramadhan dengan iman dan penuh harap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu” (Muttafaq alaih)

Berapa jumlah rakaat shalat Taraweh?

Sering terjadi pertentangan tentang jumlah rakaat shalat taraweh. Tidak jarang hal tersebut berakibat pada perpecahan di tengah masyarakat muslim. Sesuatu yang sangat ironis sekali, mengingat shalat taraweh hukumnya sunnah, sedangkan ukhuwwah dan persatuan di kalangan kaum muslimin tidak diragukan lagi kewajibannya. Namun sayang, demi membela yang sunnah (tanpa diringi pemahaman yang benar), yang wajib justru diabaikan.

Hal tersebut terjadi karena permasalahan ini sering dilihat dari sudut pandang golongan. Dikatakan bahwa yang shalat dua puluh rakaat adalah cara orang NU, sedang yang sebelas rakaat adalah cara orang Muhamadiyah, tanpa meneliti dalil yang ada serta petunjuk pemahaman yang benar dan menyeluruh serta perkataan para ulama tentang hal tersebut.

Padahal para salafusshaleh melihat perkara ini sebagai perkara yang muwassa’ (luas dan luwes). Bukan pada tempatnya menjadikan hal ini sebagai ajang untuk membid’ahkan atau menyatakan sese-orang bukan golongannya.

Karena shalat taraweh juga digolong-kan sebagai shalat malam (qiyamullail), maka hukum yang terkait dengannya juga mengikuti hukum yang berlaku pada shalat malam, termasuk masalah jumlah bilangan rakaatnya.

Jumlah asal dari pelaksanaan shalat malam adalah dua rakaat-dua rakaat secara mutlak, tanpa ada pembatasan jumlah maksimal dari rakaat yang boleh dikerjakan.

Sebagaimana hadits Rasulullah:

» صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى «


“Shalat malam, dua (rakaat) dua (rakaat), jika salah seorang di antara kamu khawatir (datang) waktu shubuh, maka hendaklah dia shalat (witir) satu rakaat, mengganjilkan shalat yang telah dilakukan” (Muttafaq alaih)

Hadits ini Rasulullah sampaikan ketika menjawab pertanyaan seorang badui tentang pelaksanaan shalat malam.

Maka dari jawaban Rasulullah tersebut ada dua hal yang dapat disimpulkan:

  1. Shalat malam hendaklah dilakukan dua rakaat-dua rakaat. Maksudnya adalah setiap dua rakaat melakukan salam.
  2. Shalat malam tidak ada batasan maksimalnya. Karena kalaulah hal tersebut ditentukan, mestinya Rasulullah sampaikan masalahnya, mengingat perta-nyaan orang Badui bersifat umum tentang shalat malam, baik tata caranya maupun jumlah rakaatnya3).

Adapun hadits Aisyah radhiallahuanha yang sering dijadikan landasan sebagai batas maksimal dari pelaksanaan shalat malam terdapat dalam riwayat Bukhori dan Muslim di mana Aisyah radiallahuanha berkata:

» مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ J يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعاً فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ، ثُمَّ يصُلِّي أَرْبَعاً فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً ُ«


“Rasulullah tidak menambah (rakaat shalat) di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat, beliau shalat empat rakaat, jangan tanya bagusnya dan panjang-nya, kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, jangan tanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga rakaat” (Muttafaq alaih)

Dalam hadits ini, dengan gamblang Aisyah radhiallahuanha menjelaskan tentang jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan, yaitu: sebelas rakaat.

Namun yang patut diperhatikan adalah: Bahwa hadits Aisyah radhiallahuanha di atas, tidak berarti menunjukkan bahwa shalat malam (shalat taraweh) maksimal sebelas rakaat, sehingga jika lebih dari itu dianggap menyalahi sunnah Rasul. Karena dalam riwayat tersebut, Aisyah sekedar menyampaikan bahwa demikian-lah shalat malam yang Rasulullah lakukan, sehingga para ulama berkesim-pulan bahwa apa yang disampaikan Aisyah radhiallahuanha adalah merupakan kebiasaan Rasulullah dalam bilangan rakaat shalat malam4) dan tidak ada petunjuk bahwa beliau melarang pelaksa-naan shalat malam lebih dari itu.

Yang menguatkan pendapat tersebut adalah adanya riwayat lain yang shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah melakukan shalat malam tiga belas rakaat, atau sepuluh rakaat. Bahkan di antara yang meriwayatkannya termasuk Aisyah radhiallahuanha sendiri.

Dari Aisyah radhiallahuanha, dia berkata:

“Adalah Rasulullah shalat pada malam hari sepuluh rakaat, beliau melakukan salam pada setiap kali dua rakaat, kemudian melakukan shalat witir satu rakaat” (Riwayat Abu Daud dan Ahmad)

Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhu, beliau berkata:

“Adalah shalat Rasulullah (berjumlah) tiga belas rakaat; maksudnya adalah (shalat di waktu) malam” (Riwayat Bukhori)

Kesimpulannya, yang utama shalat Taraweh dilakukan sebelas rakaat, berdasarkan hadits Aisyah radhiallahuanha, namun jika ada yang shalat dua puluh rakaat ditambah tiga witir, maka hal tersebut tidaklah mengapa5).

Bagi ma’mum, yang perlu diketahui adalah hendaklah dia melakukan shalat taraweh bersama imam hingga selesai (apakah imam melakukannya sebelas atau dua puluh rakaat), berdasarkan hadits:

» إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ «


“Seseorang, jika dia shalat bersama imam hingga selesai, maka dicatat baginya (pahala) qiyamullail” (Riwayat Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Disamping hal tersebut lebih dekat kepada kesatuan hati dan persatuan di kalangan masyarakat muslim.

Beberapa Hukum Terkait Dengan Pelaksanaan Shalat Taraweh

1. Hendaknya shalat Taraweh dilaku-kan dengan tenang dan khusyu’. Memperhatikan thuma’ninah, syarat dan rukunnya serta tidak tergesa-gesa.

Semakin lama shalatnya, maka semakin baik nilainya. Karena sesungguhnya nilai shalat ini terletak pada lamanya dia dilakukan. Karena itu pada zaman Rasulullah mereka beristirahat di pertengahannya untuk menghilangkan letih. Namun penting juga dalam hal ini memperhatikan kondisi orang yang tua renta atau mereka yang lemah.

2. Betapapun besarnya kedudukan shalat Taraweh, tetap saja shalat Fardhu lebih utama kedudukannya. Karena itu, sebesar apapun perhatian seseorang untuk shalat Taraweh, tidak boleh mengalahkan perhatian dia dalam melaksanakan shalat Fardhu.

3. Tidak ada surat-surat khusus yang dibaca setelah membaca surat al-Fatihah. Bahkan para ulama menganjurkan agar imam membaca seluruh al-Quran sejak awal hingga akhir Ramadhan, agar ma’mum mendengarkan semua isi al-Quran. Namun tidak mengapa jika dia membaca semampunya.

4. Terkait point di atas, dibolehkan bagi imam jika dia tidak hafal al-Quran, untuk memegang mushaf saat shalat. Namun bagi ma’mum selayaknya hal tersebut tidak dilakukan6).

5. Tidak ada dalil yang menunjukkan zikir atau sholawat khusus yang dilakukan di sela-sela shalat Taraweh atau sesudah-nya yang dibaca bersama-sama.

Cukuplah masing-masing jamaah ber-zikir seorang diri, atau membaca al-Quran atau membaca shalawat, atau berdoa tanpa batasan-batasan tertentu. Atau, jika tidak membaca sesuatupun, tidak mengapa.

6. Jika seseorang datang ke mesjid, sedangkan pelaksanaan shalat Taraweh telah dimulai dan dia belum melaksanakan shalat ‘Isya. Maka dia harus melakukan shalat ‘Isya terlebih dahulu sebelum shalat Taraweh.

Adapun pelaksanaannya, dia dapat bergabung dengan jama’ah shalat Taraweh dengan niat shalat Isya, kemudian jika imam melakukan salam, dia melanjutkan sisa raka’atnya7).

7. Jika seseorang terhalang melakukan shalat Taraweh secara berjamaah, maka hal tersebut tidak menghalanginya untuk shalat taraweh seorang diri di tempatnya.

Shalat Witir

Witir (الوتر) berarti ganjil. Maka shalat ini dinamakan Witir karena jumlah rakaatnya bersifat ganjil.

Shalat Witir bukan shalat yang khusus dilaksanakan pada bulan Ramadhan saja, tetapi dia adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan (Sunnah Mu’akkadah) untuk dilakukan seorang muslim setiap malam.

» الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ «


“Witir merupakan tuntutan terhadap setiap muslim, siapa yang ingin melakukan witir sebanyak tiga rakaat, maka lakukanlah, dan siapa yang ingin melaksanakan witir satu rakaat, maka lakukanlah”
(Riwayat Abu Daud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Waktu Pelaksanaannya

Waktunya dilakukan setelah shalat ‘Isya hingga masuk waktu Subuh.

Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah menambahkan untuk kalian sebuah shalat, yaitu Witir, hendaklah kalian melakukannya di antara sehabis shalat Isya hingga shalat Fajar” (Riwayat Ahmad)

Shalat Witir hendaknya dijadikan sebagai penutup shalat kita di malam hari, berdasarkan sabda Rasulullah:

» إِجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً «

“Akhirilah shalat kalian di waktu malam dengan Witir” (Muttafaq alaih)

Namun jika seseorang tidak yakin dapat bangun malam sebelum Subuh, maka sebaiknya dia melakukan Witir sebelum tidur, adapun jika dia yakin dapat bangun malam sebelum Subuh, maka sebaiknya dia shalat Witir di akhir malam dan menutup shalat malamnya dengan Witir.

Namun jika dia sudah melakukan Witir sebelum tidur, kemudian dia dapat bangun lagi sebelum Subuh, dia tetap boleh melakukan shalat malam, sedangkan Witirnya cukup dengan yang sudah dilakukan sebelum tidur, tidak boleh baginya melakukan shalat Witir lagi, karena Rasululah bersabda:

» لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ «

“Tidak ada dua Witir dalam satu malam”
(Riwayat Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i dan Ibnu Hibban).

Jumlah Rakaatnya

Jumlah rakaatnya minimal satu rakaat, selebihnya dapat dilakukan tiga rakaat hingga tiga belas rakaat, yang penting bilangannya ganjil.

Jika melakukan shalat witir tiga rakaat, maka caranya ada dua;
-Pertama: Melakukannya tiga rakaat langsung lalu duduk tahiyat pada rakaat terakhir.
-Kedua: Melakukannya dua rakaat terlebih dahulu, lalu tahiyat pada rakaat kedua kemudian salam, kemudian melakukan shalat satu rakaat lagi, kemudian tahiyat lalu salam.

Adapun melakukan shalat witir tiga raka’at seperti shalat maghrib (dengan tahiyat awal dan akhir) tidak ada contohnya dari Nabi, bahkan ada larangan untuk menyamakan shalat Witir dengan shalat Maghrib8).

Sunnah-Sunnahnya

- Disunnahkan setelah membaca surat al-Fatihah- pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, sedangkan pada rakaat kedua, membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas.

- Setelah shalat witir disunnahkan membaca bacaan berikut sebanyak tiga kali:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ ، رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ


“Maha Suci (Allah) Raja Yang Maha Suci, Tuhan malaikat dan ruh (Jibril)”

- Disunnahkan melakukan qunut pada rakaat terakhir dalam shalat Witir, baik sebelum ruku’ ataupun sesudah ruku’, namun yang lebih utama dilakukan sesudah ruku’.

Catatan:

  1. Al-Mulakhkhash al-Fiqhi, oleh Syeikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan, hal 167.
  2. Lihat al-Mu’jamul al-Wasith, 1/380, al-Mulakhash al-Fiqhi, 1/167
  3. Duruus Ramadhaniah, Waqafaat Li as-Sho’imin, Salman bin Fahd al-Audah
  4. Lihat Syarh Shahih Muslim, oleh Imam An-Nawawi, 6/ 262. Lihat juga Fatawa Lajnah Da’imah (Kumpulan Fatwa yang dikeluarkan oleh komisi fatwa Kerajaan Saudi Arabia), 7/195
  5. Lihat al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah, 2/604, Fatawa Lajnah Da’imah, 7/198
  6. Majmu’ Fatawa, Syaikh Ibn Baz, 11/339-340
  7. Lihat Majmu’ Fatawa, Syeikh Ibn Baz, 12/181
  8. Lihat Shalat al-Mu’min, DR. Sa’id Ali bin Wahf al-Qohthoni, hal. 326
pks-arabsaudi.org

0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons