myspace graphic
_
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (QS.98:5)

Blogger news

~ ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ اطَهُوْرً ~

Rabu, 13 Juli 2011

Pemanfatan Barang Milik Kantor untuk Kepentingan Pribadi, Bolehkah?


Pemanfaatan alat kantor atau alat kerja untuk kepentingan pribadi itu ada dua macam.

Pertama, pemanfaatan yang tidak menyebabkan rusak dan habisnya barang kantor yang dimanfaatkan. Contohnya, memanfaatkan penggaris, jangka, dan benda-benda semisal yang tidak habis dan tidak rusak jika dipakai. Pemanfaatan semacam ini boleh, selama dalam batas pemakaian yang wajar, dan tentu saja tidak boleh jika pemakaiannya tidak wajar sehingga menyebabkan gangguan dan kerusakan pada alat yang dipakai. Demikian pula, diperbolehkan memanfaatkan koneksi internet kantor untuk kepentingan pribadi, asalkan pemanfaatan tersebut tidak menyebabkan bertambahnya biaya yang harus ditanggung kantor untuk membayar koneksi internet serta tidak menyebabkan lambatnya koneksi internet.

Kedua, pemanfaatan yang menyebabkan habis dan rusaknya peralatan kantor dan kerja, seperti: kertas, tinta, dan pena milik kantor serta barang-barang semisal. Peralatan semacam ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pegawai untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan barang semisal ini adalah bentuk tidak amanah atau khianat terhadap pekerjaan dan peralatan kerja.

Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/106505

0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons