myspace graphic
_
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (QS.98:5)

Blogger news

~ ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ اطَهُوْرً ~

Minggu, 31 Juli 2011

(Seharusnya) Zakat Mampu Mengentaskan Kemiskinan



Oleh: Farid Nu’man

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, yang meliputi seluruh dimensi kehidupan, tanpa ketimpangan dan penyelewengan. Semua diatur secara seimbang, akurat, dan lurus. Sehingga jika Islam dijalankan sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah, secara murni, utuh, dan konsekuen, maka akan menjadi kenyataan bahwa Al Islam huwal hal (Islam adalah Solusi).

Berkata Syahidul Islam Hasan al Banna rahimahullah:

“Islam adalah nizham (tatanan) sempurna yang mencakup seluruh sisi kehidupan. Dia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlak dan kekuatan, rahmat dan keadilan, wawasan dan undang-undang, ilmu dan ketetapan, materi dan kekayaan alam, atau penghasilan dan kekayaan, jihad dan da’wah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana dia adalah aqidah yang benar serta ibadah yang sahih, tidak lebih tidak kurang.” (Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah ar Rasail, hal. 305. Maktabah at Taufiqiyah, Kairo. tanpa tahun)

Masalah bangsa-bangsa dunia saat ini yang cukup krusial (penting) adalah kemiskinan. Islam sejak awal terbitnya sudah menyatakan perang terhadap kemiskinan, sebab kemiskinan amat dekat dengan kekufuran. Sebagaimana doa Rasulullah ‘Alaihis Shalatu was Salam:

“Ya Allah aku berlindung kepadamu dari kekufuran dan kefaqiran, dan juga dari siksa kubur.” (HR. Abu Daud dan lainnya)

Betapa banyak berbuatan yang membawa konsekuensi kufur seperti merampok, membunuh, atau murtad karena diawali masalah kemiskinan (tentu juga krisis keimanan). Upaya Islam dalam mengentaskan kemiskinan, bukanlah upaya sepintas, temporer, atau parsial (setengah-setengah). Justru upaya menanggulangi kemiskinan dan bahaya kelaparan, merupakan bagian dari sendi-sendi Islam yang pokok, yaitu dengan adanya zakat, sebagai rukun Islam yang ketiga. Sebagaimana tertera dalam hadits yang sangat terkenal:

Dari Ibnu umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara; kesksin bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR. Muslim dan Tirmidzi, Lihat Arbain an Nawawi, hadits no. 3)

Posisi ini tentu bukan tempat yang remeh. Adanya zakat dibanyak ayat Al Qur’an selalu disandingkan dengan Shalat. Sebagaimana firmanNya:

“Maka, jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka menjadi saudaramu seagama.” (QS. At Taubah (9): 11)

“Maka, jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. At Taubah (9): 5)

Ini menunjukkan keagungan ibadah zakat. Bahkan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu pada masa kekhalifahannya, telah memerangi kaum yang meninggalkan zakat, walau mereka masih shalat. Abu Bakar berkata:

“Demi Allah, benar-benar akan aku perangi orang-orang yang memisahkan shalat dan zakat, karena sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, apabila mereka enggan menyerahkan zakat kepadaku, padahal dahulu mereka menunaikannya pada masa Rasulullah, niscaya mereka benar-benar akan aku perangi karena perbuatannya itu.”(HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Imam As Suyuthi, Tarikhul Khulafa’, hal. 69-70. Darul Fikr)

Berkata Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu: “Kalian diperintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, oleh karena itu barang siapa yag tidak menunaikan zakat, maka tidak sempurna baginya shalatnya.” (Imam Ibnu Jarir ath Thabari, Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Juz. 16, hal. 153)

Kedudukan zakat yang demikian pentingnya dalam bangunan Islam, seharusnya membangkitkan kesadaran berzakat bagi setiap muslim yang menjadi wajib zakat (muzakki), agar kekayaan yang Allah Jalla wa ‘ Ala berikan tidak berkutat pada pada orang kaya saja.

“… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.” (QS. Al Hasyr (59): 7)

Dampak Meninggalkan Zakat

Kewajiban zakat adalah pasti (qath’i) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Jika ada orang Islam yang secara sadar mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Jika mengingkari karena kebodohannya, maka ia berdosa. Dampak meninggalkan zakat bukan hanya pada status muslim tidaknya seseorang, tetapi lebih luas dan berjangka panjang, dunia dan akhirat.

Dampak di dunia, orang yang menahan hartanya dan tidak mengeluarkan zakatnya merupakan penyebab banyaknya musibah dunia.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Tidaklah suatu kaum yang menahan zakat, melainkan Allah akan menimpakan kepada mereka dengan kemarau pajang.” (HR. Ath Thabrani)

“Dan sesungguhnya mereka itu bukanlah menahan zakat dari harta mereka, melainkan menahan hujan dari langit, dan seandainya binatang-binatang itu tidak ada, niscaya hujan tidak diturunkan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah, Al Bazzar, Al Baihaqi)

Menahan zakat adalah salah satu kemungkaran dan kezaliman, yang jika dibiarkan akan Allah ‘Azza wa Jalla turunkan azabnya secara merata, bukan hanya kepada orang zalim.

“Dan takutlah kalian terhadap ujian yang tidak hanya menimpa orang zalim di antara kalian saja, dan sesungguhnya Allah sangat keras sikasaannya.” (QS.

Selain itu, akan terjadi ketimpangan dan jurang antara orang kaya dan miskin. Orang kaya terambang ambing dengan keegoisannya, bagi mereka kemiskinan yang menimpa orang lain adalah taqdir Allah untuk mereka yang selayaknya dipasrahkan. Ada pun bagi orang beriman yang sadar dengan wajibnya zakat, mereka menganggap bahwa kemiskinan saudaranya adalah ujian bagi kedermawanan orang kaya.

Manusia harus sadar, bahwa hak harta adalah dibelanjakan. Cepat atau lambat harta yang kita miliki akan lenyap, adapun menabung hakikatnya hanyalah penundaan belaka. Manusia juga harus sadar, harta yang mereka punya, secara hakiki sebenarnya bukanlah milik mereka. manusia hanyalah diamanahkan untuk mengurusi, menjaga, dan dibelanjakan secara hak.

“Dan belanjakanlah sebagian dari harta yang Allah jadikan kamu sebagai pengurusnya” (QS. Al Hadid (57): 7)

Ya, tidak sepantasnya seorang juru parkir menahan kendaraan yang akan diambil pemiliknya, sebab itu hanyalah titipan yang ia ditugasi untuk menjaganya.

Selain itu, masih ada sanksi dunia lainnya, yaitu sanksi undang-undang Islam yang diterapkan oleh Ulil Amri, yaitu pengambilan secara paksa, jika tidak mau juga dan ia tidak bertobat setelah diberi tiga kali kesempatan, maka ia dihukumi kufur dan murtad.(Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz. 2, hal. 573. Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz.11, hal. 313)

Berkata Imam Ibnu Hajar: “Imamlah (penguasa) yang berwenang mengurus zakat, memungut dan menyalurkannya, baik secara langsung atau melalui wakil-wakilnya. Maka barangsiapa ada yang menolak dipungut zakat, mereka bisa diambil secara paksa.” (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz III, hal. 231. Lihat juga Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. IV, hal, 124 )

Kenapa dipaksa? Karena orang kaya tersebut telah menahan (baca:merampas) hak orang miskin, yaitu zakat. Sedangkan orang miskin tidak mampu berbuat apa-apa, sedangkan yang memiliki kekuatan untuk menariknya adalah ulil amr (imam/pemimpin).

Adapun dampak kehidupan akhirat bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat lebih dahsyat dari yang mereka dapatkan di dunia.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orag yang menimbun emas dan perak, dan tidak mereka belanjakan di jalan Allah (maksudnya zakat), maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah (9): 34-35)

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda:

“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, kemudian dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka Allah akan menghadapkan dia pada hari kiamat dengan (makhluk) yang ganas dan botak, ia memiliki dua bisa yang akan disemburkan kepadanya pada hari kiamat, lalu menerkamnya dengan dua rahangnya, kemudian ia berkata, ‘Aku ini hartamu, Aku ini kekayaanmu.’ Kemudian Rasulullah membacakan ayat: “Dan sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya mengira, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat, dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran (3): 180)

Maka, bisa dibayangkan, seandainya seluruh umat Islam yang sudah wajib zakat (bukan hanya zakat fitrah!) menyadari ini, lalu zakat dikelola secara jujur, amanah, dan profesional, maka niscaya zakat akan menjadi solusi dahsyat mengentaskan kemiskinan di negeri-negeri muslim, bahkan dunia.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons