myspace graphic
_
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (QS.98:5)

Blogger news

~ ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ اطَهُوْرً ~

Senin, 18 Juli 2011

Zakat dan Komitmen Pada Kemanusiaan


Zakat adalah simbol pemadatan nilai keimanan yang tak kasat mata. Ide dasarnya mengandung makna penyucian. Komitmen pada kepedulian sosial dan kemanusian jadi sarananya. Eksilopedi Nurcholish Madjid entri zakat menyebutkan, zakat berarti penyucian terhadap harta kekayaan. Ini menegaskan, harta dalam Islam tidak boleh diperoleh melalui penindasan terhadap hak orang lain.


Konsep keharusan mendapatkan harta dalam Islam, tidak boleh diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar, batil, atau bahkan dengan penindasan terhadap hak orang lain. Korupsi, kolusi, nepotisme, mafia hukum merupakan cara-cara memperoleh harga dengan batil.

Karena itu, konsep keharusan mendapatkan harta dengan cara yang benar dalam Islam maksudnya bukan setelah mendapatkan proses pembenaran atau legalisasi hukum. Sebab dalam Al-Quran ditegaskan, dalam praktik hukum bisa terjadi penyelewengan, atau orang sekarang menyebutnya praktik mafia hukum, tulis ensiklopedi itu.

Dengan menganjurkan orang Islam mengeluarkan zakat, baik mal (harta kekayaan) maupun zakat fitrah pada bulan puasa, berarti agama Islam menganjurkan orang beriman giat bekerja dan berupaya menjadi orang kaya.

Hal ini, karena memberikan sebagian rezeki merupakan satu perwujudan dan pembuktian keimanan yang batiniah. Hal senada juga dianjurkan dalam sebuah hadis Nabi SAW yang berbunyi, Tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah.

Hadis tersebut mengisyaratkan, memberi lebih mulia, terhormat, daripada menerima. Sedang pada sisi lain, secara bersamaan, juga memberikan pemahaman bahwa meminta-minta adalah pekerjaan yang tidak terhormat.

Di atas semua itu, zakat mal, zakat kekayaan, maupun zakat fitri pada dasarnya juga merupakan simbolisasi pemadatan nilai keimanan yang tidak kasat mata. Adapun ide dasar yang terkandung dalam keduanya adalah penyucian. Sedangkan sarana penyuciannya adalah dengan menunjukkan komitmen pada kepedulian sosial.

Zakat yang sesungguhnya mengandung pesan-pesan kemanusiaan, juga harus dipahami semangat dan dinamikanya pada zaman sekarang ini, termasuk di dalamnya kelompok orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki).

Hal itu karena, seperti diketahui, kitab-kitab fiqih yang mengatur masalah zakat merupakan hasil respons dan ijtihad para ulama zaman dahulu, yang hidup pada era agraris. Untuk era industri seperti sekarang ini, para ulama dituntut kembali memikirkan, mengupayakan dan memperbaharui hukum-hukum fiqih yang ada, sehingga tetap dinamis dan mampu memberikan solusi bagi masalah dan tantangan zaman.

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna. Di antaranya :

pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.

Bisa jadi, orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah seperti kebangkrutan, pencurian, perampokan, dan kehilangan, dipicu oleh kelalaian atas zakat. Lalai memberikan zakat yang sudah jadi hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al-Quran. (mdr)

Sumber: Inilah.Com, 2011 | Oleh: Ahmad Munjin

0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons